Senin, 26 Agustus 2013

dimaksud dengan internet

Interconected Network merupakan kepanjangan dari Internet., internet juga dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem komunikasi global yang dapat menghubungkan komputer-komputer serta jaringan-jaringan komputer di seluruh dunia. Secara fisik dianalogikan sebagai jaringan laba-laba (web) yang menyelimuti bola dunia dan terdiri dari titik-titik (node) yang saling berhubungan.
Kebanyakan dari media komunikasi seperti telepon, musik, film, dan televisi dibentuk kembali maupun didefinisikan ulang oleh Internet, melahirkan layanan baru seperti Voice over Internet Protocol (VoIP) dan Internet Protocol Televisi (IPTV). Surat kabar, buku dan penerbitan cetak lainnya beradaptasi dengan teknologi situs Web, atau mengubah bentuk ke dalam blogging dan web feed. Internet memungkinkan untuk melakukan bentuk-bentuk interaksi melalui pesan instan, forum internet, dan jaringan sosial. Belanja online meningkat cukup signifikan baik untuk gerai ritel besar maupun pengusaha kecil dan pedagang. Layanan bisnis ke bisnis dan keuangan di Internet mempengaruhi kegiatan industri di dunia nyata.
Internet mempunyai dua peranan penting yaitu sebagai sumber data dan sumber informasi, serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi, sebagai sumber informasi internet menyimpan berbagai jenis informasi dengan jumlah tidak terbatas. Sedangkan sebagai sarana informasi, kita dapat bertukar informasi dari komputer satu dengan komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu yang relatif cepat.
Per Juni 2012, lebih dari 2,4 miliar orang-lebih yang merupakan sepertiga populasi manusia di dunia telah menggunakan layanan Internet. Sekitar 100 kali lebih banyak orang daripada yang menggunakannya pada tahun 1995, ketika sebagian besar digunakan oleh orang-orang menengah dan orang-orang kelas atas di Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Internet tidak memiliki pemerintaan yang terpusat baik dalam implementasi teknologi atau kebijakan untuk akses dan penggunaan. Setiap unsur jaringan menetapkan kebijakan sendiri. Dalam hal mengenai nama domain, ada badan khusus yang mengaturnya, yaitu ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers). Dan supaya internet tetap teratur dan tidak terlalu bebas, internet diatur oleh perjanjian bilateral atau multilateral yang menerangkan tentang perpindahan data antarjaringan. Begitu juga dengan hal regristasi, ada badan khusus yang mengaturnya, yaitu IETF (Internet Engineering Task Force) yang terbuka untuk umum.
Beberapa negara sudah membuat aturan yang berkaitan dengan hukum internet (cyberlaw), terutama yang berkaitan dengan keamanan dan pornografi. Indonesia baru mencoba menerapkan aturan perundang-undangan, yaitu HAKI. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar