Interconected Network merupakan kepanjangan dari Internet.,
internet juga dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem komunikasi
global yang dapat menghubungkan komputer-komputer serta
jaringan-jaringan komputer di seluruh dunia. Secara fisik dianalogikan
sebagai jaringan laba-laba (web) yang menyelimuti bola dunia dan terdiri
dari titik-titik (node) yang saling berhubungan.
Kebanyakan dari media komunikasi seperti telepon, musik, film, dan
televisi dibentuk kembali maupun didefinisikan ulang oleh Internet,
melahirkan layanan baru seperti Voice over Internet Protocol (VoIP) dan
Internet Protocol Televisi (IPTV). Surat kabar, buku dan penerbitan
cetak lainnya beradaptasi dengan teknologi situs Web, atau mengubah
bentuk ke dalam blogging dan web feed. Internet memungkinkan untuk
melakukan bentuk-bentuk interaksi melalui pesan instan, forum internet,
dan jaringan sosial. Belanja online meningkat cukup signifikan baik
untuk gerai ritel besar maupun pengusaha kecil dan pedagang. Layanan
bisnis ke bisnis dan keuangan di Internet mempengaruhi kegiatan industri
di dunia nyata.
Internet mempunyai dua peranan penting yaitu sebagai sumber data dan
sumber informasi, serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi,
sebagai sumber informasi internet menyimpan berbagai jenis informasi
dengan jumlah tidak terbatas. Sedangkan sebagai sarana
informasi, kita dapat bertukar informasi dari komputer satu dengan
komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu
yang relatif cepat.
Per Juni 2012, lebih dari 2,4 miliar orang-lebih yang merupakan
sepertiga populasi manusia di dunia telah menggunakan layanan Internet.
Sekitar 100 kali lebih banyak orang daripada yang menggunakannya pada
tahun 1995, ketika sebagian besar digunakan oleh orang-orang menengah
dan orang-orang kelas atas di Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Internet tidak memiliki pemerintaan yang terpusat baik dalam
implementasi teknologi atau kebijakan untuk akses dan penggunaan. Setiap
unsur jaringan menetapkan kebijakan sendiri. Dalam hal mengenai nama
domain, ada badan khusus yang mengaturnya, yaitu ICANN (Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers). Dan supaya internet tetap
teratur dan tidak terlalu bebas, internet diatur oleh perjanjian
bilateral atau multilateral yang menerangkan tentang perpindahan data
antarjaringan. Begitu juga dengan hal regristasi, ada badan khusus yang
mengaturnya, yaitu IETF (Internet Engineering Task Force) yang terbuka
untuk umum.
Beberapa negara sudah membuat aturan yang berkaitan dengan hukum
internet (cyberlaw), terutama yang berkaitan dengan keamanan dan
pornografi. Indonesia baru mencoba menerapkan aturan perundang-undangan,
yaitu HAKI. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif
yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar